Rabu, 08 Juni 2011

MuSt Be BeTtEr...

loneliness brings me thinking about someone..
loneliness catch me from happiness,
it's part of me
but i don't afraid about all...
i understand it..
i know planned..
in alone we can introspection our selves,
in God's planned me..
Be Positive Thinking..!
It can't make sad, hurt and disappointed but It can make nice moment, joyful and satisfy...

from me for u,,,
Read More..

Senin, 06 Juni 2011

Read More..

Sabtu, 21 Mei 2011

terimakasih sobat terbaikku,,,, Read More..

Sabtu, 21 Maret 2009

WELCOME... TO MY BLOG
Don’t pray for easy life.. Pray to be stronger man…!
http://www.bayumi-friendship.blogspot.com Read More..

kejenuhan

ada saatnya kita merasa jenuh

jika apa yang kita lakukan tak memberi kebahagiaan pada kita

sikap yang baik ketika kita jenuh yaitu intropeksi

untuk mengumpulkan kekuatan kita yang berserakan

agar kita mampu untuk bersyukur

dan bersiap kalah untuk sesaat

dan kita akan kembali menang

so tomorrow must be better

agar kita tak menjadi orang yang lemah

karena jika kita lemah kita akan diperas

namun janganlah kita bersikap keras karena kita akan di patahkan

good luck for all

Read More..

Jumat, 20 Maret 2009

MAKALAH IJARAH

BAB II

PEMBAHASAN

IJARAH

A. Pengertian Ijarah

Ijarah berarti sewa, jasa atau imbalan, yaitu akad yang dilakukan

atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa.[1] Menurut Sayyid Sabiq, Ijarah adalah suatu jenis akad yang mengambil manfaat dengan jalan penggantian.[2]

Dengan demikian pada hakikatnya ijarah adalah penjualan manfaat yaitu pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.[3]

B. Hadits tentang upah-mengupah

2443 – حَدَّثَنَا العَبَّاسِ بْنِ الوَلِيْد الدّمَشْقِي،وَهْبُ بْنُ سَعِيْدِ بْنِ عَطِيَّةُ السَّلَمِيّ. عَبْدُ الرَّحْمَنُ بْنُ زَيْدِ بْن أَسْلَمَ، عَنْ أَبِيْهِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَر :قال: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ( أَعْطُوْاالأَ جِيْرَأَجْرُهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ)

فى الزوائد: أصله فى صحيح البخاري وغيره،من حديث أبى هريرة. لكن إسناد المصنف ضعيف، وهب بن سعيد وعبد الرحمن بن زيد ضعيفان.

Artinya :

2443. Mewartakan kepada kami Al-’Abbas bin Al-Walid Ad-Dimasyqi; mewartakan kepada kami Wahb bin Said bin ‘Athiyyah As-Salamiy; mewartakan kepada kami ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dari ayahnya, dari ‘Abdullah bin ‘umar, dia berkata : Rasulullah saw. Bersabda : “ Berikanlah kepada buruh itu upahnya sebelum kering keringatnya “.[4]

Kajian kebahasaan,

أَعْطَى-يُعْطِى :Memberikan

أَجْرَهُ –أَجَرَ :Membalas, Memberi upah, mempersewakan

جَفَّ- يُجَفِّفُ : Kering

C. Analisa Hadits Tentang Upah-Mengupah

l Dalam hadits tersebut diawali dengan kata “Berikanlah…”, jadi, hadits tersebut secara tersurat berisi anjuran kepada kita untuk memberikan upah kepada buruh/pekerja atas jasa yang telah diberikan.

l Menindak lanjuti pernyataan diatas, maka alangkah baiknya jika upah yang akan diberikan telan dijanjikan sebelum buruh/pekerja memberikan jasanya.

l Pada akhir hadits ada kalimat “ sebelum kering keringatnya”. Jadi, jelaslah bahwa memberikan upah kepada buruh/pekerja tidak boleh menunda-nunda.

D. Hadits tentang sewa-menyewa

2456 – حَدَّثَنَا مُحَمَّدَبْنُ رُمْحٍ. أنا الَّليْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ عَبْدِ اْلمَلِكِ بْنِ عَبْدِالْعَزِيْزِابْنِ جُرَيْجٍ،عَنْ عَمَرِ بْنِ دِيْنَارٍ ،عَنْ طَاوُسٍ،عَنْ إِبْنِ عَبَّاسٍ:أَنَّهُ لَمَّا سَمِعَ إِكْثَارَالنَّاسِ فِى كِرَاءِ الْأَرْضِ- قال : سُبْحَانَ الله إِنَّمَا قال رسول الله صلى الله عليه وسلم، أَلاَ مَنَحَهَا أَحَدُكُمْ أَخَاُه ( ولم ينه عن كراءها)

Artinya :

2456. Mewartakan kepada kami Muhammas bin Rumh; memberitakan kepada kami Al-Laits bin Sa’ad, dari ‘Abdul Malik bin ‘Abdul –’Aziz bin Juraij, dari ‘Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya ketika mendengar banyak orang yang membicarakan tentang penyewaan tanah, berucapkanlah dia : “Subhanallah! Sesungguhnya Rasulullah saw. Hanya bersabda : “ Apakah salah seorang diantara kalian tidak mau memberikan tanahnya kepada saudaranya”. Dan beliau tidak melarang penyewaannya.[5]

Kajian kebahasaan,

كَثِيْرٌ =Banyak

مَنَحَ = Memberikan

كَرَءْ =Upah / Sewa

E. Analisa Hadits Tentang Sewa-Menyewa

ada kalimat yang bersifat anjuran untuk sesama muslim dapat saling memberi manfaat.

· Bahwa Rasulullah tidak melarang penyewaan.

· Meskipun tidak ada pelarangan, namun harus sesuai dengan metode istimbat hukum, yakni dalam prosesnya tidak ada sesuatu yang jelas dilarang islam

F. Metode Istimbat Hukum

Dikarenakan tidak adanya kalimat larangan (haram) dan juga tidak adanya kalimat yang menyatakan secara jelas bahwa hal tersebut halal, maka hukumnya mubah (boleh).

berikut kaidahnya,

الأَصْلُ فِى اْلمَعَامَلَةِ اْلإِبَاحَةِ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ

hukum asal dalam muamalah adalah boleh hingga menunjukkan bukti/dalil atas kesalahannya.

G. Rukun dan Syarat ijarah

1. Rukun dari akad ijarah yang harus dipenuhi dalam transaksi adalah[6]:

a. Pelaku akad, yaitu mustajir (penyewa), adalah pihak yang menyewa aset dan mu’jir/muajir (pemilik) adalah pihak pemilik yang menyewakan aset.

b. Objek akad, yaitu ma’jur (aset yang disewakan) dan ujrah (harga sewa).

c. Sighat yaitu ijab dan qabul.

2. Syarat ijarah yang harus ada agar terpenuhi ketentuan-ketentuan hukum

Islam, sebagai berikut :

a. Jasa atau manfaat yang akan diberikan oleh aset yang disewakan tersebut harus tertentu dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak.

b. Kepemilikan aset tetap pada yang menyewakan yang bertanggung jawab pemeliharaannya, sehingga aset tersebut harus dapat memberi manfaat kepada penyewa.

c. Akad ijarah dihentikan pada saat aset yang bersangkutan berhenti memberikan manfaat kepada penyewa. Jika aset tersebut rusak dalam periode kontrak, akad ijarah masih tetap berlaku.

d. Aset tidak boleh dijual kepada penyewa dengan harga yang ditetapkan sebelumnya pada saat kontrak berakhir. Apabila asset akan dijual harganya akan ditentukan pada saat kontrak berakhir.

H. Ketentuan Objek Ijarah

Objek ijarah memiliki ketentuan-ketentuan sebagai berikut,

a. Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan atau jasa.

b. Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.

c. Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.

d. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.

e. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidak tahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.

f. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.

g. Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada lembaga keuanga syariah sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah.

h. Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.

i. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Ijarah berarti sewa, jasa atau imbalan, yaitu akad yang dilakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa.

Dikarenakan tidak adanya kalimat larangan (haram) dan juga tidak adanya kalimat yang menyatakan secara jelas bahwa ijarah tersebut halal, maka hukumnya mubah (boleh).

berikut kaidahnya,

الأَصْلُ فِى اْلمَعَامَلَةِ اْلإِبَاحَةِ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ

hukum asal dalam muamalah adalah boleh hingga menunjukkan bukti/dalil atas kesalahannya.

Jadi, setiap kegiatan bermuamalah adalah boleh, selagi tidak ada dalil yang mengharamkannya.

DAFTAR PUSTAKA

Habib Nazir dan Muhamad Hasan, Ensiklopedi Ekonomi Syari’ah, Bandung :Kaki ………………Langit, 2004.

Sabiq Sayyid , Fiqh al-Sunnah jilid 3 Beirut : Dar al-Kitab al-Arabyt, 1983.

Shonhaji Abdullah dkk, Tarjamah Sunan Ibnu Majah jilid 3, Semarang : CV.AsySyifa, 1993


[1] Habib Nazir & Muh. Hasan, Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan S yari’ah, Kaki Langit,

Bandung , 2004, hal. 246.

[2] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah Jilid 3, Dar al-Kitab al-Araby, Beirut, 1983, hal. 177.

[3] httpwww.pa-tanahgrogot.netpdf01-Ijarah

[4] Abdullah shonhaji dkk, tarjamah sunan ibnu majah (jilid 3), cv.Asysyifa, Semarang, 1993, hal. 250.

[5] Ibid.

[6] httpwww.pa-tanahgrogot. Loc.cit.

Read More..